Opini
Selamatkan Generasi Muda, Indonesia Perlu Kaji Ulang Regulasi NAPZA
Oleh: Adhit Al Faridzi*
Regulasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sangat mendesak untuk segera dirumuskan dan dikaji ulang dengan lebih mendalam dan bijaksana.
Pemerintah perlu melibatkan aktivis kebijakan NAPZA, komunitas terdampak NAPZA dan masyarakat yang peduli terhadap permasalahan kebijakan NAPZA dalam hal ini.
Regulasi NAPZA perlu mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, kesehatan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia maupun norma universal.
Seperti kita ketahui, pasar gelap NAPZA hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Mayoritas pengedar NAPZA ilegal kecil-kecilan adalah kelompok pengguna NAPZA.
Pecandu NAPZA terpaksa melakukan tindak kriminal karena faktor kebutuhan mengkonsumsi NAPZA, hal ini merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Pengguna NAPZA yang terlibat peredaran NAPZA ditangkap, diintimidasi sampai disiksa oleh aparat penegak hukum. Mereka menjalani proses hukum dan dipenjarakan.
Setelah keluar dari penjara, seorang pengguna amatir atau pengedar kecil-kecilan naik kelas menjadi bandar besar. Fakta ini sering kita temui diberbagai daerah di Indonesia.
Regulasi NAPZA sebenarnya bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah-masalah terkait NAPZA dan dampak buruk lainnya yang hingga saat ini terus meningkat.
Menghentikan pemenjaraan pada pecandu NAPZA dapat mengurangi masalah padatnya populasi penjara di Indonesia. Tingginya tingkat kematian dikalangan pecandu karena ketakutan mengakses fasilitas kesehatan dapat teratasi.
Regulasi NAPZA perlu direncanakan, dirumuskan dan diimplementasikan secara benar dan matang dengan pengawasan yang ketat dengan mengikuti SOP yang berlaku.
Salah satu contoh regulasi NAPZA yang sudah diterapkan di Indonesia adalah pelaksanaan program pengurangan dampak buruk NAPZA atau Harm Reduction.
Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) adalah terobosan yang patut kita acungi jempol, itu dibuktikan dengan penurunan angka kematian, dan overdosis dikelompok pengguna NAPZA suntik (penasun).
Regulasi NAPZA akan mengurangi dampak buruk di sisi sosial dan psikologis (stigma dan diskriminasi) bagi pengguna NAPZA. Hal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat makin dikembangkan di Indonesia.
Harapan para pengguna NAPZA adalah, tidak ada lagi pelanggaran HAM dan hilangnya jutaan nyawa generasi muda karena ketidakberhasilan penanganan NAPZA.
Sementara wacana melakukan regulasi pada NAPZA ilegal juga mulai bermunculan dari berbagai lapisan masyarakat. Seruan untuk mengkaji ulang penggolongan ganja sebagai Narkotika Golongan 1 pada UU Narkotika no 35/2009 makin mencuat. Manfaat medis ganja menjadi pertimbangan munculnya wacana tersebut.
Secara medis ganja banyak digunakan untuk mengobati glaucoma, dan terbukti efektif untuk mengobati depresi, hilangnya nafsu makan, tekanan darah tinggi, kecemasan, migrain, dan berbagai problem menstruasi (William Glenn Steiner- Encyclopedia Britannica, Edisi 2007).
Sedangkan dari sisi industri, dari batang dan akar ganja dapat diperoleh serat yang kuat, sementara dari bunga dan bijinya dapat diperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil kelas atas.
*Adhit Al Faridzi : Persaudaraan Korban NAPZA Lampung (PKNL) dan pemerhati kebijakan NAPZA di Indonesia, saat ini tinggal di Lampung.
Lindsay Lohan Butuh Bantuan “Dream Team”
Oleh: Deni Carise*
Philadelphia – Ketika tersebar berita minggu lalu bahwa Lindsay Lohan meminta pengacara Robert Shapiro untuk mendampinginya, saya yakin bahwa bintang bermasalah ini akhirnya mendapatkan orang yang tepat. (more…)
Dimanakah Stigma dan Diskriminasi?
Sebuah refleksi pribadi
Oleh: Aditya Wardhana*
Sering kali kita mendengar, bahkan turut mengucapkan bahwa stigma dan diskriminasi yang dialamatkan pada orang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan populasi kunci** lainnya, seperti pekerja seks, gay, waria dan pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lain (NAPZA) masih menjadi masalah besar dalam program penanggulangan AIDS. (more…)
Analitik Menggelitik Penanggulangan HIV/AIDS dan NAPZA di Indonesia
Oleh: Derajat Ginanjar Koesmayadi*
Hingga 30 Juni 2009 kasus HIV/AIDS di Indonesia berjumlah 17.699 kasus dan tersebar di 32 provinsi di 300 Kabupaten/Kota (Ditjen PP & PL Departemen Kesehatan RI). Perkiraan terkini UNAIDS sebanyak 270.000 kasus sedangkan estimasi pada 2014 adalah sebanyak 501.400 kasus.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), perkiraan pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) pada 2009 adalah 1,9 % dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 250.000.000 jiwa atau sama dengan 4.750.000 jiwa. (more…)
SWAT dan Perang Terhadap NAPZA: Sebuah Lisensi Untuk Membunuh
Oleh : Norman Stamper *
Columbia, Missouri – Pagi ini, 1.2 juta orang menonton video yang diunggah di YouTube, penyerbuan pasukan khusus Special Weapon and Tactic (SWAT) di rumah tersangka pengedar narkotika,psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) di daerah pinggiran Columbia, Missouri, Amerika Serikat. Video tersebut direkam oleh para polisi sendiri, dan menjadi demikian terkenal setelah diunggah awal bulan ini. (more…)
Sponsor dan Iklan Rokok Belum Terganti
Produk rokok masih menempati urutan pertama sebagai penyedia dana dunia olahraga dan seni pertunjukan di Indonesia.
Setelah berjalan enam puluhan tahun terakhir, belum ada produk lain yang bisa menggantikan tempat produk rokok. (more…)
RPP Tembakau Alot dan Sengit
Ribuan petani tembakau Temanggung dan sekitarnya bertekad kembali membanjiri gedung DPR, setelah Februari lalu melakukan aksi demo di depan gedung DPR.
”Kami sudah ada pembicaraan kalau petani harus menyisihkan Rp500 ribu – 1 juta, akan kami lakukan agar tuntutan kami didengar,” tekad Agus Parmuji, petani tembakau dari Wonosari, Kecamatan Bulu Temanggung Jawa Tengah.
Agus yang juga kepala desa Wonosari mengatakan, petani sudah bertekad bulat menolak RPP pengendalian dampak tembakau yang disiapkan Kementrian Kesehatan. (more…)
Industri Tembakau: Pangkas atau Perluas?
Tahun ini, pemerintah untuk pertama kalinya menyusun peraturan dengan landasan UU Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif. Konflik timbul ditengahnya: apakah industri tembakau harus dipangkas atau dibesarkan?
BBC Siaran Indonesia menyiapkan laporan khusus ini untuk mendengar berbagai pihak menyuarakan kepentingan mereka terkait industri tembakau nasional. (more…)
Tembakau, Industri Ratusan Triliun

Tahun ini pemerintah menargetkan perolehan cukai tembakau sampai dengan Rp 58 triliun dengan produksi 245 miliar batang.
Ini merupakan kenaikan dari perolehan cukai tahun 2009 yang mencapai Rp 54 triliun. (more…)
Penanganan Perilaku Menyuntikkan Subutex di Indonesia, Harus Disertai Penelitian Mendalam
Yvonne Aileen Sibuea*
Perilaku pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Indonesia yang menyuntikkan buprenorfin atau subutex**, ternyata juga marak dilakukan di Australia.
Para pengguna subutex di Frankston, Melbourne, misalnya melakukan aktifitas ini selain karena alasan ekonomi juga karena alasan psikologis. (more…)






